Agusman menyampaikan, pihaknya juga terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap bisnis Pinjol tersebut. Bahkan, sepanjang bulan Juli, pihaknya telah menjatuhkan sejumlah sanksi administratif.
Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal Juli 2025 yang Dirilis OJK, Wajib Diwaspadai!
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi yang berlaku serta untuk melindungi konsumen.
“Bulan Juli kami telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjaman daring atas pelanggaran yang dilakukan terhadap OJK yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan,” beber Agusman.
Berikut 10 provinsi dengan utang pinjol terbesar per Maret 2025:
- Jawa Barat: Rp19,98 triliun
- Jakarta: Rp12,41 triliun
- Jawa Timur: Rp10,10 triliun
- Jawa Tengah: Rp6,72 triliun
- Banten: Rp5,93 triliun
- Sumatera Utara: Rp2,87 triliun
- Sulawesi Selatan: Rp1,92 triliun
- Bali: Rp1,65 triliun
- Sumatera Selatan: Rp1,63 triliun
- Riau: Rp1,48 triliun
Berikut 10 provinsi dengan tingkat gagal bayar pinjol tertinggi per Maret 2025:
- Nusa Tenggara Barat: 4,08 persen
- Sumatera Barat: 3,40 persen
- Jawa Barat: 3,34 persen
- Jakarta: 3,08 persen
- Sumatera Selatan: 3,06 persen
- DI Yogyakarta: 2,95 persen
- Jawa Timur: 2,94 persen
- Jawa Tengah: 2,90 persen
- Lampung: 2,72 persen
- Banten: 2,71 persen.