POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara mencairkan bantuan insentif guru non ASN senilai Rp1,2 juta? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Ada kabar bagi bagi para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, akan ada insentif dari pemerintah yang cair untuk guru-guru tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana memberikan bantuan insentif kepada para guru non-ASN.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK
Bantuan insentif ini diberikan untuk para guru dari semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, dan sederajat.
Pemberian bantuan ini dijadwalkan akan berlangsung mulai Agustus hingga September 2025 bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat dan kriteria.
Para guru yang terdaftar sebagai penerima kabarnya akan menerima uang bantuan sebesar Rp2,1 juta per tahun akan dibayarkan langsung sekaligus.
Baca Juga: Panduan Cek Bantuan Insentif Guru non-ASN 2025 Lewat Situs Info GTK
Penerima Bantuan Insentif
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa penerima bantuan insentif ini adalah para guru non-ASN yang memenuhi syarat dan kriteria.
Pada tahun ini, jumlah penerima bantuan insentif diketahui ada sebanyak 341.248 guru non-ASN.
Jumlah ini meningkat drastis dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 67.000 orang.
Syarat Penerima Bantuan Insentif
Berikut ini sejumlah syarat penerima bantuan insentif guru non-ASN yang perlu diketahui.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) aktif.
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.
- Terdaftar dalam Dapodik.
- Mengajar di lembaga pendidikan formal/non-formal di bawah Dinas Pendidikan, termasuk PAUD formal, KB, TPA, atau lembaga pendidikan lain.
- Masuk nominasi dan diusulkan Dinas Pendidikan, terutama untuk pendidik PAUD non-formal, nominasi harus tercantum di SIM ANTUN dan diusulkan sebelum 31 Juli 2025.
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak mengajar di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SILN) maupun di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Cara Verifikasi Rekening di Info GTK
Sebelum mencairkan uang bantuan, sangat penting bagi setiap peserta untuk melakukan verifikasi rekening di Info GTK.
Verifikasi rekening dilakukan dengan tujuan mempermudah proses pembayaran sehingga terhindar dari penundaan pembayaran karena rekening yang salah.
Aktivasi rekening dilakukan paling lambat 30 Januari 2026. Apabila terlambat, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara.
Berikut ini panduan lengkap verifikasi rekening di Info GTK agar dana bisa cair.
- Masuk ke situs resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Login ke Akun PTK Dapodik menggunakan username dan password
- Cek status rekening
- Apabila status sudah "Valid", maka rekening siap digunakan tnuk menerima uang bantuan
- Jika status "Menunggu verifikasi", maka masih dalam roses pengecekan oleh bank
- Apabila status "Tidak valid", itu berarti ada kesalahan data rekening. Segera lakukan perbaikan melalui SIMTUN atau hubungi operator SIMTUN di Dinas Pendidikan setempat
- Jika rekening sudah benar, maka lakukan konfirmasi
- Pastikan rekening yang digunakan masih aktif
- Apabila data rekening dinyatakan tidak valid, maka lakukan validasi ulang
- Periksa dan verifikasi data pribadi
Apabila rekening sudah terverifikasi dan dana bantuan sudah cair ke rekening, maka guru bisa mencairkan bantuan ke masing-masing bank terdaftar.