POSKOTA.CO.ID - Dunia hiburan Indonesia kembali tercoreng oleh kasus narkoba. Onadio Leonardo (OL), mantan vokalis Killing Me Inside yang akrab disapa Onad, resmi menjadi tersangka setelah ditangkap dan dinyatakan positif mengonsumsi dua jenis narkoba. Pengungkapan motif dan status terbaru dalam kasus ini menyisakan perhatian publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam, polisi mengungkapkan bahwa dorongan di balik penggunaan narkoba Onad bersumber dari persoalan privat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Senin, 3 November 2025, menyampaikan, “Untuk motif mengunakan narkotika untuk OL karena ada permasalahan pribadi.” Meski demikian, pihak kepolisian tidak merinci lebih jauh mengenai masalah pribadi apa yang dimaksud.
Baca Juga: Onad Ditetapkan Korban Penyalahgunaan Narkoba
Status Korban dan Proses Rehabilitasi Menanti
Dalam perkembangan signifikan, Budi Hermanto menegaskan bahwa Onad kini tidak hanya dipandang sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban.
“Untuk status OL sebagai korban penyalahguna narkotika,” ujarnya. Penetapan status ini membuka jalan bagi Onad untuk mengajukan rehabilitasi.
Proses penentuan kelayakan rehabilitasi saat ini sedang berlangsung. “Sesuai aturan perundang-undangan, yang bersangkutan sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi tapi harus melalui proses assesment dan itu merupakan kewenangan BNNP,” jelas Budi.
Proses asesmen tersebut tengah dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi, BNNP DKI Jakarta, yang akan memutuskan apakah Onad memenuhi syarat untuk menjalani program rehabilitasi.
Baca Juga: Onad Jalani Asesmen Rehabilitasi di BNNP, Diajukan Pihak Keluarga
Tersangka Pemasok Berhasil Diringkus
Di sisi lain, jajaran kepolisian tidak hanya berfokus pada pengguna. Polisi juga berhasil mengamankan seorang tersangka yang didalangi sebagai pemasok.
Tersangka dengan inisial RK ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
