POSKOTA.CO.ID - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir jutaan rekening dormant memicu sorotan tajam terhadap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Selain aspek kebijakan, perhatian publik kini mengarah pula pada rincian gaji dan tunjangan yang diterimanya sebagai pejabat tinggi negara.
Ivan Yustiavandana diketahui memperoleh gaji pokok sekitar Rp23 juta per bulan. Selain itu, ia menerima tunjangan khusus dengan rentang nilai antara Rp38 juta hingga Rp47,5 juta per bulan.
Jika digabungkan, total penghasilan bulanannya berkisar antara Rp61 juta hingga hampir Rp70 juta.
Baca Juga: Link Download Proposal Pengajuan Dana 17 Agustus 2025: Resmi, Lengkap, dan Siap Edit
Jumlah tersebut belum termasuk fasilitas penunjang, seperti rumah dinas senilai Rp24,5 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2017.
Dalam kerangka regulasi lainnya, yakni PP Nomor 38 Tahun 2013 dan Perpres Nomor 84 Tahun 2019, pejabat PPATK juga berhak atas tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
Struktur Penghasilan Pejabat PPATK
Ivan memegang posisi penghasilan tertinggi di lembaga tersebut. Sebagai perbandingan, Wakil Kepala PPATK menerima gaji pokok sekitar Rp21,5 juta dan tunjangan khusus sebesar Rp33,5 juta.
Sementara itu, pejabat PPATK dengan kelas jabatan lebih rendah menerima tunjangan bervariasi, mulai dari:
- Rp3,6 juta (kelas jabatan 1)
- Rp6,05 juta (kelas 5)
- Rp16,39 juta (kelas 10)
- Rp33,8 juta (kelas 14)
- Rp36,5 juta (kelas 15)
Kesenjangan tunjangan tersebut mengindikasikan struktur penghasilan yang berjenjang, mengikuti tanggung jawab dan posisi struktural.
Akuntabilitas dan Dasar Hukum
PPATK berkewajiban menyampaikan laporan kinerja dan keuangan secara transparan kepada publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Transparansi ini menjadi penting, terlebih saat lembaga menjalankan kebijakan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, seperti pemblokiran rekening.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025? Simak Langkah-Langkahnya!
Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant
Sejak 15 Mei 2025, PPATK melakukan pemblokiran terhadap 31 juta rekening dormant (tidak aktif).
Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk dalam kegiatan ilegal seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun kebijakan tersebut menuai kritik tajam. Beberapa nasabah melaporkan bahwa rekening mereka diblokir tanpa notifikasi awal.
Menyikapi reaksi publik, PPATK akhirnya membuka kembali 28 juta rekening yang sempat dibekukan, dengan dalih evaluasi dan klarifikasi telah dilakukan sesuai prosedur.
Sebagai pucuk pimpinan lembaga intelijen keuangan negara, Ivan Yustiavandana memikul tanggung jawab besar dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Meski gaji dan tunjangannya tergolong tinggi, tantangan dalam pengambilan keputusan serta tekanan publik tidak kalah besar.
Kebijakan kontroversial ini menunjukkan bahwa meskipun bertujuan untuk mencegah kejahatan keuangan, PPATK dan pimpinannya tetap perlu menyeimbangkan kepentingan hukum dan sosial demi membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan.