Kapan Dana BOS Tahap 2 2025 Cair? Cek Jadwal dan Syarat Terbarunya di Sini

Sabtu 02 Agu 2025, 21:21 WIB
Ilustrasi. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Dok.dpkmakassa)

Ilustrasi. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 2 tahun 2025. (Sumber: Dok.dpkmakassa)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 2 tahun 2025 menjadi perhatian banyak sekolah di seluruh Indonesia.

Dana BOS merupakan skema pendanaan dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk mendukung operasional pendidikan dasar dan menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Sejak diluncurkan pada 2005, program ini telah menjadi tulang punggung pembiayaan pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun.

Lebih lanjut, dana BOS disalurkan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening masing-masing sekolah penerima.

Skema bantuan ini terbagi ke dalam dua jenis, yakni BOS Reguler dan BOS Kinerja.

BOS Reguler ditujukan untuk semua sekolah yang telah memenuhi syarat administratif seperti memiliki NPSN valid dan terdaftar di Dapodik.

Sementara itu, BOS Kinerja hanya diberikan kepada sekolah-sekolah yang menunjukkan prestasi luar biasa di tingkat nasional atau internasional.

Lantas, kapan tepatnya Dana BOS Tahap 2 tahun 2025 akan cair? Apa saja syarat terbaru yang harus dipenuhi agar sekolah bisa mendapatkan dana tersebut?

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Korupsi, Dana BOS dan BOP di Jakbar Masih Bertugas

Jadwal Pencairan BOS Tahap 2 Tahun 2025

Penyaluran BOS Reguler dilakukan dua kali setiap tahun. Pada tahun 2025, tahap pertama sudah disalurkan pada semester pertama (Januari–Juni).

Untuk tahap kedua, pencairan dijadwalkan berlangsung antara bulan Juli hingga Desember. Berdasarkan tren dua tahun terakhir yakni.

  • Tahun 2023: BOS Tahap 2 cair mulai 25 Juli.
  • Tahun 2024: Pencairan bergeser ke 9 Agustus.

Dengan demikian, pencairan Dana BOS Tahap 2 pada tahun 2025 diprediksi akan berlangsung antara tanggal 25 Juli hingga 9 Agustus, tergantung pada kesiapan administrasi dan proses verifikasi dari pusat.

Syarat Pencairan BOS Tahap 2 2025

Tidak semua sekolah otomatis menerima pencairan tahap kedua meskipun sudah menerima BOS tahap pertama.

  • Sekolah sendiri wajib memastikan beberapa hal berikut ini dengan seksama.
  • Data satuan pendidikan di Dapodik telah diperbarui dan valid.
  • Laporan penggunaan BOS tahap pertama telah dikirimkan dan disetujui.
  • Nomor rekening sekolah aktif dan sesuai dengan yang terdaftar.

Keterlambatan atau kesalahan administrasi dapat menyebabkan proses pencairan tertunda atau bahkan gagal.

Baca Juga: Tanpa Ampun! Sikat Dana BOS Rp280 Juta, Eks Kepala UPT Dindik Pandeglang Ditahan

Cara Cek Daftar Sekolah Penerima Dana BOS

Operator sekolah dapat memantau status pencairan secara mandiri melalui portal BOS Kemdikbud. Berikut langkah-langkahnya.

1. Akses Portal BOS

Kunjungi https://bos.kemdikbud.go.id/session dan login menggunakan akun SSO Dapodik.

2. Cek Daftar Penyaluran

Pilih menu “Daftar Penyaluran” dan atur filter tahun dan tahap. Masukkan data sekolah sesuai NPSN, wilayah, atau nama satuan pendidikan.

3. Interpretasi Status

  • Salur: Dana telah ditransfer.
  • Salur (Dikurangi): Dana masuk namun tidak sesuai pagu.
  • Tidak Salur: Dana belum ditransfer.
  • Retur: Dana sempat masuk namun dikembalikan karena kesalahan data.

4. Konfirmasi Dana (Opsional)

Sekolah dianjurkan melakukan konfirmasi nominal dan tanggal transfer di menu “Konfirmasi Dana BOS” untuk sinkronisasi dengan aplikasi ARKAS.

Demikian informasi mengenai jadwal beserta syarat terbaru yang harus dipenuhi agar sekolah bisa mendapatkan dana Bos tahap 2 2025.


Berita Terkait


News Update