Ia diketahui memiliki kebun sawit dan karet dalam jumlah besar yang tersebar di beberapa lokasi. Selain itu, usaha sarang waletnya juga dikatakan memberikan keuntungan signifikan.
Namun, meskipun memiliki rumah mewah di Tulung Selapan Ilir, Haji Sutar jarang terlihat tinggal di sana.
Kepala Desa Tulung Selapan Ilir, H. Yendi, menyatakan bahwa rumah tersebut lebih banyak dihuni oleh penjaga rumah karena Haji Sutar lebih sering berada di Palembang atau lokasi usaha lainnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor Sabtu 2 Agustus 2025, Kapan One Way dan Ganjil Genap Berlaku?
Penggeledahan BNN Terkait Jaringan Narkotika Nasional?
Operasi yang dilakukan pada 30 Juli 2025 itu melibatkan puluhan petugas bersenjata lengkap dari BNN, Brimob Polda Sumsel, serta aparat kepolisian setempat.
Warga yang menyaksikan dari luar pagar rumah menyebut penggeledahan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang menjerat seorang narapidana berinisial M, yang saat ini tengah mendekam di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Menurut Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, rumah Haji Sutar digeledah karena diduga terkait aliran dana dari jaringan narkotika yang dikendalikan oleh M.
Di media sosial, beredar informasi yang menyebutkan adanya temuan 50 kilogram sabu dalam penggeledahan tersebut.
Salah satu akun TikTok yang memviralkan peristiwa ini bahkan menyebut nilai narkotika itu bisa mencapai puluhan miliar rupiah jika dijual eceran. Meski begitu, informasi tersebut belum dikonfirmasi oleh pihak berwenang.
Status Hukum dan Langkah Penegak Hukum
Kepala Desa Yendi mengungkapkan bahwa sejak dua hari sebelum penggeledahan, Haji Sutar beserta istrinya, Dewi, dan seorang asistennya berinisial E telah diamankan oleh pihak BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor BNN Provinsi Sumsel, Jakabaring, Palembang.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak BNN mengenai status hukum ketiganya.