"Memohon analisis transaksi keuangan PT FS (PT Food Station Tjipinang Jaya) kepada PPATK dan mempercepat proses penyidikan terhadap tiga perkara yang lain, yaitu PT PIM, Toko SY, dan PT SR," tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman mencakup pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar (UU Perlindungan Konsumen) atau pidana 20 tahun dan denda Rp10 miliar (UU TPPU).