Barang yang digondol bukan kaleng-kaleng. Dari hasil razia, polisi mengamankan puluhan sparepart motor, ban, oli botolan, dan accu berbagai jenis dan merek—semuanya siap edar, tapi jelas bukan milik sendiri.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Condro.
Kini, dua sohib pembobol toko onderdil dua kali itu resmi jadi penghuni hotel prodeo.