Raja Tega! Duo Maling Ini Kuras Bengkel dan Toko Onderdil yang Sama Dua Kali

Jumat 01 Agu 2025, 13:32 WIB
Salah satu tersangka curat ketika diminta untuk menunjukan lokasi barang hasil curian. (Sumber: Polres Serang)

Salah satu tersangka curat ketika diminta untuk menunjukan lokasi barang hasil curian. (Sumber: Polres Serang)

Barang yang digondol bukan kaleng-kaleng. Dari hasil razia, polisi mengamankan puluhan sparepart motor, ban, oli botolan, dan accu berbagai jenis dan merek—semuanya siap edar, tapi jelas bukan milik sendiri.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Condro.

Kini, dua sohib pembobol toko onderdil dua kali itu resmi jadi penghuni hotel prodeo. 


Berita Terkait


News Update