Mulai Triwulan II 2025, Kemensos sudah beralih menggunakan sistem data baru bernama DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), menggantikan sistem lama, DTKS. Perubahan ini bisa memengaruhi daftar penerima.
Jika Anda sebelumnya terdaftar di DTKS tapi kini tidak tercantum dalam DTSEN, Anda bisa:
- Melapor ke RT/RW atau kantor kelurahan.
- Mengajukan pendaftaran ulang melalui pendamping sosial.
- Memastikan data kependudukan Anda di Dukcapil sudah benar dan diperbarui.
Dengan sistem digital ini, pengecekan status bansos kini lebih cepat, praktis, dan mudah diakses langsung dari HP.