POSKOTA.CO.ID - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie turut membuka suara terkait pemberian abolisi dan amnesti Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, pemberian abolisi dan amnesti ini adalah keputusan hebat, luar biasa, cerdas, dan tegas dari presiden.
“Ini kptsn hebat & luar biasa, jg cerdas & tegas dari Presiden Prabowo,” tulisnya dari akun X @JimlyAs seperti dilansir Poskota pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Jimly mengatakan bahwa langkah Prabowo dan anak buahnya yang punya ide tersebut patut diapresiasi.
Baca Juga: Abolisi Disetujui DPR, Tom Lembong Berpeluang Bebas Siang Ini
“Kita msti apresiasi jg mereka yg punya ide & inisiatif utk usulkan amnesti & abolisi yg sngat jarang diterapkan dlm praktik padahal Presiden brwenang utk memberikan dg pertimbangan DPR,” sambungnya.

Pemberian abolisi dan amnesti Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengajukan permohonan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 31 Juli 2025 melalui Sidang Paripurna.
Abolisi adalah bentuk pengampunan presiden berupa penghentian seluruh proses hukum terhadap seseorang, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun banding.
Baca Juga: Vonis Tom Lembong Dinilai Janggal, Mahfud MD: Keputusan Hakim Itu Salah dan Masih Bisa Dilawan
Dengan abolisi ini, kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong resmi dihentikan dan dihapuskan dari catatan hukum, termasuk gugurnya vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan.
Di saat yang bersamaan, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, yang sebelumnya menjadi terdakwa kasus suap terkait pelarian Harun Masiku (Tempo, Kompas).
Baca Juga: Apa Arti dari Amnesti yang Diterima Hasto Kristiyanto?
Amnesti berbeda dari abolisi. Amnesti adalah pengampunan kolektif yang menghapus segala akibat pidana sehingga status hukum penerimanya bersih, seolah tidak pernah terjerat perkara tersebut.