Ilustrasi bank run ramai diperbincangkan setelah muncul kabar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dormant. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Bank Run Itu Apa? Ini Arti di Balik Istilah yang Heboh Usai PPATK Blokir Rekening Dormant

Jumat 01 Agu 2025, 12:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, istilah bank run ramai diperbincangkan setelah muncul kabar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dormant.

Rekening dormant merujuk pada rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, biasanya selama enam bulan hingga satu tahun tanpa ada aktivitas transaksi.

Dalam sistem perbankan, rekening ini dianggap ‘tidur’ dan berpotensi dibekukan apabila terindikasi sebagai rekening mencurigakan atau tidak memenuhi regulasi yang berlaku.

Menurut keterangan resmi PPATK, tindakan pembekuan ini dilakukan sebagai respons terhadap temuan maraknya penyalahgunaan rekening dormant.

Baca Juga: Saldo Rp600.000 BSU Batch 4 Sudah Cair, Cek Ciri-ciri Bantuan Masuk Rekening di Link Ini

PPATK menyebut, banyak dari rekening tersebut digunakan dalam praktik jual beli rekening hingga aktivitas pencucian uang.

“Seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia beberapa waktu lalu.

Adapun rekening yang dapat masuk dalam kategori dormant meliputi berbagai jenis seperti rekening tabungan perorangan maupun korporasi, rekening giro, hingga rekening rupiah dan valuta asing.

Meski dibekukan, PPATK memastikan bahwa, dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.

Menyikapi kekhawatiran publik yang meluas, Presiden Prabowo Subianto pun turut turun tangan.

Ia memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Kompleks Istana Kepresidenan untuk meminta penjelasan mendalam mengenai kebijakan tersebut.

Lantas, apa arti bank run yang tengah heboh diperbicarakan usai PPATK memblokir rekening dormant?

Baca Juga: Jenis Rekening Bank Apa Saja yang Akan Diblokir PPATK? Catat 6 Kategori Ini

Apa Itu Bank Run?

Bank run sendiri merupakan istilah dalam dunia keuangan yang mengacu pada fenomena penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah secara bersamaan.

Hal ini biasanya terjadi karena adanya kepanikan massal akibat rumor atau krisis kepercayaan terhadap lembaga keuangan tertentu.

Nasabah khawatir bank tidak akan mampu mengembalikan dana mereka, sehingga memilih menarik uangnya secepat mungkin.

Fenomena bank run bukan perkara sepele. Jika terjadi dalam skala besar, bank bisa mengalami likuiditas macet karena umumnya hanya menyimpan sebagian kecil dari total dana nasabah dalam bentuk uang tunai.

Apabila terlalu banyak orang menarik dana sekaligus, bank tidak memiliki cukup uang untuk memenuhinya, yang bisa memicu krisis keuangan sistemik.

Tags:
Perry WarjiyoKepala PPATK Ivan Yustiavandanarekeningbank runblokir rekening dormantrekening dormantPPATKPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor