Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui dua surat dari Presiden Prabowo Subianto yang berisi pemberian amnesti dan abolisi dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2025.
Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau kelompok yang melakukan tindak pidana. Amnesti merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat". (CR-3)