POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit masyarakat yang bertanya, apa saja rekening bank yang diblokir PPATK jika tidak ada transaksi di dalamnya.
Sejumlah masyarakat dibuat penasaran, apakah rekening bank yang mereka gunakan juga masuk ke dalam daftar rekening yang akan diblokir atau ada bank yang tidak terkena pemblokiran.
Seperti yang diketahui, baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan baru yang membuat heboh masyarakat.
PPATK menyebut akan memblokir rekening dormant atau rekening pasif yang terpantau tidak ada transaksi di dalamnya.
Kebijakan ini pun seketika menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Sebagian besar masyarakat mengaku tidak setuju dengan pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK.
Pasalnya, banyak masyarakat yang mengaku memiliki rekening bank yang memang hanya digunakan untuk tabungan atau dana darurat sehingga memang jarang ada transaksi keluar.
Baca Juga: Kenapa Rekening Bank Diblokir Sementara oleh PPATK? Ini Ketentuan Rekening Dormant
Lantas, apa tujuan PPATK memblokir rekening dormant dan rekening bank apa saja yang bisa kena pemblokiran?
Tujuan Pemblokiran Rekening Dormant
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut jika tujuan pemblokiran rekening dormant adalah untuk mencegah adanya penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan.
Tindak kejahatan yang dimaksud di sini, mulai dari pencucian uang, korupsi, hingga penampungan transaksi narkotika.
Dengan adanya kebijakan pemblokiran rekening dormant ini diharapkan dapat melindungi uang nasabah tetap aman dan utuh.
Baca Juga: Rekening Tak Dipakai Bisa Kena Blokir PPATK, Begini Cara Cek dan Amankannya
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," bunyi pernyataan resmi PPATK.
Sebelumnya, PPATK telah berhasil memblokir sekitar 31 juta rekening dormant yang terpantau tidak terdapat transaksi selama tiga bulan terakhir.
Dari total 31 juta rekening dormant atau rekening tidak aktif yang diblokir, total dana yang diakumulasikan mencapai Rp6 triliun.
Berdasarkan informasi terbaru, lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan kini telah dibuka kembali dan masih akan terus berproses.
Apa Saja Rekening Bank yang Diblokir
Berdasarkan informasi, rekening bank yang bisa terkena pemblokiran PPATK adalah seluruh rekening bank yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikarenakan hampir semua lembaga perbankan di Indonesia terdaftar di OJK, maka bisa dipastikan jika sejumlah rekening bank yang umum digunakan masyarakat akan terkena pemblokiran.
Berikut ini sejumlah bank yang diblokir PPATK apabila terindikasi ada rekening dormant.
- Bank Persero (BANK BUMN)
- Bank Swasta Nasional Devisa
- Bank Swasta Nasional Non-Devisa
- Bank Pembangunan Daerah
- Bank Syariah
- Bank Asing
- Bank Campuran
Dengan begini, bisa disimpulkan jika pemilik rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI, BCA, dan bank swasta lainnya yang berstatus pasif atau tidak aktif akan diblokir.