POSKOTA.CO.ID - Hari ini, Kamis, 31 Juli 2025, menjadi batas akhir yang krusial bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa proses input dan sinkronisasi data Program Indonesia Pintar, PIP Fase 2 harus segera diselesaikan sebelum sistem Dapodik ditutup.
Kemendikdasmen mengingatkan bahwa siswa yang datanya belum diperbarui atau tidak tersinkronisasi hari ini berisiko kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan ini.
"Ini merupakan tahap final, sehingga sekolah harus memastikan semua data siswa yang memenuhi kriteria sudah masuk dengan benar," tegas juru bicara Kemendikdasmen dalam rilis resminya.
Keterlambatan dalam proses ini dikhawatirkan akan berdampak pada penundaan penyaluran bantuan kepada siswa yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Dana PIP 2025 Cair! Cek Cara Dapatkan Bantuan Pendidikan hingga Rp1 Juta untuk SD-SMA
Oleh karena itu, pihak sekolah diminta bekerja ekstra hari ini untuk memverifikasi kelengkapan dan keakuratan data sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
Sekolah Harus Percepat Pembaruan Data
Melalui unggahan Instagram resmi @ditjen.paud.dikdasmen, Kemendikdasmen menegaskan bahwa data siswa yang belum diperbarui atau tidak tersinkronisasi pada hari ini berisiko tidak masuk dalam seleksi penerima PIP Termin 2.
“Kami mendorong semua satuan pendidikan untuk memastikan data siswa yang layak menerima bantuan telah lengkap dan sesuai sebelum batas waktu,” tulis akun tersebut.
Pencocokan Data dengan Sistem Sosial Nasional

Data siswa yang telah disinkronkan akan diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Peta Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Proses ini bertujuan memastikan bantuan PIP hanya diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu yang benar-benar memenuhi kriteria.
Baca Juga: Cara Memperpanjang Bantuan PIP 2025 agar Tidak Hangus, Wajib Tahu Batas Waktu dan Syarat Ini
Penyaluran Dana Langsung ke Rekening Siswa
PIP merupakan program bantuan pemerintah untuk menjamin akses pendidikan bagi siswa dari keluarga prasejahtera. Seperti pada fase sebelumnya, dana PIP Fase 2 akan ditransfer langsung ke rekening siswa yang terdaftar, memastikan penyaluran lebih transparan dan tepat sasaran.
Besaran Bantuan PIP 2025 Per Jenjang Pendidikan

Berikut rincian bantuan PIP 2025:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun (siswa baru & kelas akhir Rp225.000)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun (siswa baru & kelas akhir Rp375.000)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000/tahun (siswa baru & kelas akhir Rp500.000)
Baca Juga: Intip Besaran Bantuan PIP 2025 yang Cair dari Pemerintah untuk Anak Sekolah
Dana ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, seragam, buku, dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Kemendikdasmen mengimbau orang tua/wali siswa segera berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan data anak mereka telah terdaftar. Setelah batas waktu hari ini, sistem Dapodik tidak lagi menerima pembaruan data PIP Tahap 2.
“Jangan sampai hak siswa terlewat hanya karena data belum tersinkronisasi,” tegas pernyataan resmi Kemendikdasmen.
Dengan berakhirnya batas waktu input data PIP Tahap 2 hari ini, diharapkan seluruh proses verifikasi dan penyaluran bantuan dapat berjalan lancar sesuai jadwal.
Pemerintah mengimbau semua pihak, termasuk sekolah dan orang tua, untuk terus bekerja sama memastikan tidak ada siswa yang memenuhi kriteria tertinggal dari program ini.
Keberhasilan PIP Tahap 2 ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi anak Indonesia.
Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga kurang mampu dan mendorong semangat belajar peserta didik di seluruh tanah air.