Dalam pelaksanaannya, pengadaan PPPK Paruh Waktu harus diawali dengan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.
Usulan tersebut mencakup rincian kebutuhan seperti jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan.
Setelah disetujui, instansi akan menerima penetapan kebutuhan dan mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK kepada BKN dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
Aba menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan jalan tengah agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi tenaga non-ASN.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam penataan pegawai non-ASN agar proses transisi berlangsung lebih adil dan terukur,” tutupnya.