Setelah menyelesaikan modul pembelajaran, peserta diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG). Ujian ini terbagi menjadi dua bagian, yakni Uji Pengetahuan yang dilakukan secara daring berbasis komputer, dan Uji Kinerja berupa video praktik mengajar serta penilaian portofolio.
Apabila peserta berhasil lulus dari seluruh rangkaian ujian, mereka akan memperoleh sertifikat pendidik nasional. Sertifikat tersebut kemudian akan dicatat dan dikelola melalui sistem nasional seperti PDDikti dan PISN sebagai bukti resmi kelulusan.
Kemenag juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas akademik, kehadiran mahasiswa, dan pelaporan nilai wajib diinput secara terintegrasi melalui sistem Neo Feeder.
Pelaporan ini harus diselesaikan maksimal dua minggu setelah perkuliahan dimulai untuk memastikan validitas dan kelengkapan data.
Untuk mengetahui detail lebih lanjut, guru madrasah dapat mengakses dokumen resmi pedoman PPG Daljab 2025 melalui laman Kemenag atau tautan resmi yang telah disediakan.