POSKOTA.CO.ID - Kemenag melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, tidak semua guru PAI secara otomatis berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dalam upaya meningkatkan kualitas pengajaran dan efektivitas anggaran, tiga kelompok guru ditetapkan sebagai penerima prioritas berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 697 Tahun 2025.
Kemenag menegaskan bahwa penyaluran tunjangan profesi harus mencerminkan profesionalitas, integritas, dan transparansi.
Dengan membatasi penerima kepada guru yang memenuhi kriteria spesifik, Kemenag ingin memastikan bahwa dana negara dialokasikan secara bijak dan tepat sasaran, serta memotivasi para pendidik untuk meningkatkan kualitas pengajaran agama Islam di Indonesia.
Baca Juga: Cara Membuat Rombel di Aplikasi Dapodik 2026, Hapus Versi Lama Deadline 31 Agustus
1. Guru PAI di Sekolah Luar Biasa (SLB)
Guru PAI yang bertugas di SLB dapat menerima tunjangan sertifikasi dari Kemenag jika mereka tidak mendapatkan tunjangan serupa dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Untuk itu mereka wajib menyertakan Surat Keterangan Resmi dari Dinas Pendidikan setempat sebagai bukti bahwa tidak menerima tunjangan dari Kemendikbudristek.
2. Guru PAI yang Dialihtugaskan
Guru PAI yang mengalami perpindahan tugas antar sekolah, jenjang pendidikan, atau mata pelajaran tetap diberikan tunjangan sertifikasi oleh Kemenag.
Namun pemberian tunjangan ini hanya berlaku selama maksimal dua tahun sejak tanggal keputusan pemindahan tugas diterbitkan. Setelah itu, guru harus kembali memenuhi persyaratan sesuai penempatan barunya untuk melanjutkan hak atas TPG.
Baca Juga: Kategori Honorer R2 dan R3 Terancam Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Penyebabnya
3. Guru PAI Golongan II yang Belum Inpassing
Tunjangan juga diberikan kepada guru PAI dengan golongan II yang telah menyelesaikan pendidikan S1 atau D4, namun belum mengikuti proses inpassing (penyetaraan jabatan).