Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Yuke Yurike (Sumber: Dok. Sekretariat DPRD Jakarta)

JAKARTA RAYA

DPRD Provinsi DKI Jakarta Kawal Pemenuhan Target Ruang Terbuka Hijau

Selasa 29 Jul 2025, 13:47 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPRD Provinsi DKI Jakarta terus mengawal kebijakan pembanguan oleh pemerintah provinsi dalam memenuhi target ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen dari luas wilayah ibukota.

Pasalnya, pemenuhan RTH 30 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pada 2024, persentase RTH baru mencapai 5,357 persen dari luas wilayah kota. Dengan kata lain, setara dengan luasan 3.446 hectare.

Pembangunan RTH berfungsi sebagai ruang rekreasi warga. Termasuk bagian dari solusi ekologis perkotaan, seperti peresapan air, mitigasi banjir, hingga penurunan suhu udara.

Baca Juga: Bansos DKI Juli 2025: Ini Besaran Bantuan KLJ, KPDJ, dan KAJ Beserta Cara Pencairannya

Mengejar pemenuhan kebutuhan RTH itu, DPRD Provinsi DKI Jakarta terus memberikan solusi strategis. Memudahkan implementasi oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Konsep Vertical Garden

Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Yuke Yurike mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan trobosan membangun RTH. Di antaranya dengan mengusung konsep vertical garden di lingkungan padat penduduk.

Menurut Yuke, konsep tersebut dapat terwujud dengan sinergi dan kolaborasi antar SKPD terkait. Sehingga pembangunan RTH berkonsep vertical garden berjalan maksimal.

Baca Juga: Kwik Kian Gie Wafat, Indonesia Kehilangan Sosok Ekonom Kritis dan Negarawan Berintegritas

Langkah tersebut menjadi alternatif penghijauan di kawasan padat penduduk. "Jadi, untuk lokasi yang padat penduduk kita harus pikirkan bersama," ujar Yuke dalam keterangannya diterima Selasa, 29 Juli 2025.

Ia mengatakan, green building atau rumah hijau itu mutlak untuk membantu pemenuhan kebutuhan RTH di Jakarta. "Bagaimana rumah-rumah hijau ditata atasnya, mungkin bisa jadi vertical garden," tuturnya.

Karena itu, dibutuhkan sinergi antara Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

Baca Juga: Segera Cairkan BSU Rp600.000 Sebelum Batas Akhir Ini dan Hangus! Begini Cara Pengambilan di Kantor Pos

Penerapan konsep vertical garden, dapat menjadi salah satu solusi tanpa harus membebaskan atau mengosongkan lahan.

Dengan begitu, konsep taman dinding atau vertical garden mampu diwujudkan di tengah keterbatasan lahan. "Karena kita menuju kota global, kita harus menata betul-betul secara serius," kata Yuke.

Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta dapat segera memaksimalkan pembangunan RTH di lingkungan padat penduduk. Masyarakat pun punya kesempatan yang sama dalam memanfaatkan fasilitas publik.

Baca Juga: Lirik Lagu The Scientist dari Coldplay

"Menata kota yang lengkap. Ibaratnya penghijauannya ada, sarana edukasi dan rekreasinya juga ada," tuturnya.

Manfaatkan Lahan Kosong

Selain itu, pemanfaatan aset berupa lahan kosong juga bisa dijadikan RTH. Bahkan berpotensi menjadi sebagai ruang interaksi warga. Khususnya di lingkungan permukiman padat penduduk.

Nantinya, harap Yuke, RTH bisa menjadi taman, taman bermain, tempat berolahraga, atau hutan kota yang dilengkapi embung. (Ril)

Tags:
ruang terbuka hijaurth dprd jakarta

Tim Poskota

Reporter

Novriadji Wibowo

Editor