JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPRD Jakarta mendesak Pemprov Jakarta menindak tegas warga penerima bansos yang terbukti bermain judi online (judol).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis data pada 2024, dari total 602 ribu warga Jakarta penerima bansos, sebanyak 15 ribu di antaranya diduga bermain judol.
Merespons hal itu, anggota DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menyampaikan, Pemprov harus bertindak tegas penerima bansos yang kedapatan bermain judol.
Menurutnya, bansos yang diberikan oleh pemerintah itu, diberikan kepada warga Jakarta yang membutuhkan demi meringankan beban hidup, bukan untuk bermain judol.
"Seharusnya, bansos ini tidak disalahgunakan, apalagi untuk bermain judi online. Ini merupakan tindakan tidak sensitif yang bukan hanya merugikan diri sendiri," ujar Kevin saat dihubungi Poskota, Minggu, 27 Juli 2025.
Baca Juga: 15 Ribu Penerima Bansos di Jakarta Main Judol, Begini Respons Pramono Anung
Kevin menegaskan, bahwa tindakan dari penerima bansos yang bermain judol, mencederai perasaan banyak orang yang kini membutuhkan bansos untuk memenuhi berbagai kebutuhannya.
Karenanya, politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta itu, mendorong Pemprov Jakarta untuk mendata penerima bansos yang bermain judol.
"Para pelaku judol yang menggunakan dana bansos harus menerima konsekuensi yang seharusnya. Bansos untuk orang-orang seperti itu harus dihentikan. Mungkin, bansosnya bisa kembali diberikan jika para pelaku judol itu, sudah menyadari dan menyesali perbuatannya," ujar Kevin.
"Tidak hanya itu, mereka juga harus berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kendati demikian, para mantan pelaku juga harus diawasi terus-menerus, jaga-jaga mereka mengulangi perbuatannya di kemudian hari," lanjutnya.
Kevin juga meminta Pemprov Jakarta untuk melakukan pengawasan secara cermat terhadap para penerima bansos.