BOGOR TENGAH, POSKOTA.CO.ID - Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkot Bogor tengah menyiapkan langkah besar untuk menata sistem perparkiran di wilayahnya.
Salah satu kebijakan yang sedang dipersiapkan adalah penghapusan mekanisme parkir on-street atau parkir di badan jalan dengan pembayaran tunai yang selama ini masih mengandalkan juru parkir (jukir).
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menegaskan bahwa reformasi ini bukan berarti menghapus sistem parkir di badan jalan, melainkan mengubah cara pengelolaannya agar lebih transparan dan akuntabel.
“Bukan penghapusan sistem parkir on the street, jadi dalam era digital ini, kita ingin pendapatan daerah (dari pembayaran parkir resmi) masuk ke kas daerah melalui proses yang transparan dan akuntabel,” ujar Dedie saat dikonfirmasi, Minggu, 27 Juli 2025.
Selama ini, sistem perparkiran di Kota Bogor disebut banyak bergantung pada pembayaran tunai yang rawan pendapatan tidak tercatat secara resmi dan sulit diawasi.
Baca Juga: Pemkot Bogor Targetkan Reduksi 230 Angkot pada 2025
Pemkot ingin memastikan bahwa seluruh pendapatan dari retribusi parkir dapat tercatat secara transparan dan akuntabel, tanpa ada yang tercecer di luar kas daerah.
“Sistem perparkiran yang selama ini mungkin bayar cash atau tunai dan sebagainya, nanti kami atur. Jukirnya nanti dikoordinasikan oleh lembaga, proses setorannya pun lewat digital,” katanya.
Dedie menjelaskan, langkah ini juga akan melibatkan kerja sama dengan perbankan untuk memastikan seluruh alur pembayaran lebih aman, cepat, dan terpantau.
Dedie optimistis sistem baru ini nantinya akan memperbaiki tata kelola retribusi parkir sekaligus meningkatkan PAD.
“InsyaAllah nanti kita kerja sama dengan perbankan, dan insya Allah lebih transparan, lebih akuntabel, lebih memastikan bahwa pendapatan dari perparkiran itu masuk ke kas daerah,” tuturnya. (CR-5)