Cara Memperpanjang Bantuan PIP 2025 agar Tidak Hangus, Wajib Tahu Batas Waktu dan Syarat Ini

Minggu 27 Jul 2025, 15:29 WIB
Ilustrasi siswa penerima dana bansos PIP 2025. (Sumber: Puslapdik Kemendikdasmen)

Ilustrasi siswa penerima dana bansos PIP 2025. (Sumber: Puslapdik Kemendikdasmen)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu tumpuan penting bagi jutaan pelajar Indonesia agar bisa tetap melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.

Namun, masih banyak orang tua dan siswa yang belum memahami bahwa bantuan PIP perlu diperpanjang secara berkala terutama ketika siswa naik jenjang sekolah.

Jika tidak segera diperbarui sebelum batas waktu yang ditentukan, bansos PIP berisiko hangus dan tidak bisa dicairkan.

Untuk itu, penting memahami langkah-langkah memperpanjang PIP secara resmi dan tepat waktu.

Baca Juga: 5 Dana Bansos Cair di Akhir Juli 2025, Peluang KPM Dapat 3 Bantuan Sekaligus

Cara Memperpanjang Status Penerima PIP

Berikut ini panduan praktis dan terbaru cara memperpanjang bantuan PIP tahun 2025 agar tetap diterima, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Gue Rahman:

Lapor Diri ke Sekolah, Minta Dicatat Sebagai "Layak PIP"

Langkah pertama, hubungi wali kelas atau operator sekolah Anda. Minta agar nama Anda dicentang sebagai "layak PIP" dalam sistem sekolah.

Ini penting untuk memastikan Anda masuk dalam daftar penerima usulan ke Kemendikdasmen.

Siapkan Berkas Pendukung

Sebelum meminta pencatatan, siapkan dokumen penting seperti:

Baca Juga: DPRD Desak Pemprov Jakarta Tindak Tegas Penerima Bansos yang Main Judol

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • NISN
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Data pekerjaan dan penghasilan orang tua

Dokumen ini akan digunakan untuk melengkapi isian di laman resmi PIP dan sistem Dapodik sekolah.

Catat Tanggal Penting Dapodik 2025

Penting untuk mengetahui dua tenggat waktu utama agar data Anda tidak tertinggal:

  • 10 Februari 2025: Untuk siswa penerima PIP periode April–Juli 2025.
  • 31 Agustus 2025: Untuk siswa baru atau yang belum menerima PIP saat tahun ajaran baru (mulai 14 Juli 2025).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKD DKI Jakarta, Ini Kriterianya Berdasarkan Pergub 44 Tahun 2022

Pastikan sekolah sudah mengusulkan dan menyinkronkan data sebelum tanggal-tanggal ini.

Usulkan Diri Secara Mandiri Jika Sekolah Pasif

Jika pihak sekolah belum mengajukan nama Anda, Anda berhak mengusulkan diri langsung. Orang tua atau siswa bisa menghubungi sekolah dan menyerahkan data lengkap untuk dimasukkan ke dalam sistem.

Pastikan Semua Data Valid dan Lengkap

Validasi data sangat menentukan kelolosan bantuan PIP. Penting untuk melengkapi data-data ini:

  • Nama Siswa: Harus sesuai KK dan identik dengan data di Dapodik.
  • NIK: Valid, 16 digit, tidak kosong, dan tidak ganda.
  • Nama Ibu Kandung: Harus ditulis dengan benar.
  • Tanggal Lahir: Usia wajib antara 6–21 tahun.
  • NISN: Harus 10 digit dan tidak duplikat.
  • Data Orang Tua: Pendapatan dan pekerjaan harus mencerminkan kondisi ekonomi yang sesuai syarat penerima PIP.

Baca Juga: Ribuan Penerima Bansos di Jakarta Terlibat Judi Online, PPATK: Transaksi Rp67 Miliar

Perbaiki Data jika Ditemukan Kesalahan

Jika ada data tidak valid, lakukan perbaikan melalui dua jalur, yaitu:

  • Lewat Sekolah: Serahkan KK, akta lahir, dan dokumen lain ke operator sekolah.
  • Secara Mandiri: Akses situs resmi: nisn.data.kemdikdasmen.go.id

Serahkan Nomor KIP Jika Sudah Punya

Jika Anda sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), segera serahkan nomor KIP ke pihak sekolah agar dimasukkan ke dalam data siswa penerima bantuan.

Memperpanjang bantuan PIP bukanlah hal yang rumit, tapi perlu ketelitian dan kesadaran waktu. Jika semua prosedur dilakukan dengan benar dan sebelum batas waktu, peluang Anda untuk tetap menerima bantuan PIP di tahun 2025 akan tetap terbuka.


Berita Terkait


News Update