Aktivis Kritik Belanja Buku Desa dan Kaus KIM oleh DPMPD Pandeglang

Minggu 27 Jul 2025, 18:16 WIB
Sejumlah aktivis saat melakukan aksi unjuk rama di depan Kantor DPMPD Pandeglang, terkait belanja buku desa dan kaus KIM. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

Sejumlah aktivis saat melakukan aksi unjuk rama di depan Kantor DPMPD Pandeglang, terkait belanja buku desa dan kaus KIM. (Sumber: POSKOTA | Foto: Samsul Fatoni)

Baca Juga: Diskoperindag Pandeglang Bentuk Tim Khusus Pengawas Beras

"Semuanya sudah diatur, ada regulasinya yaitu Undang-Undang Nomor Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Bahkan secara spesifik dana desa tahun anggaran 2025 ini telah diatur melalui PMK Nomor 108 Tahun 2024," tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa saat ini semua desa di Pandeglang telah diarahkan untuk belanja buku administrasi, kaus KIM, dan lain-lain oleh DPMPD Pandeglang, sehingga ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum DPMPD Pandeglang.

"Terkesan pihaK DPMPD Pandeglang, terkesan ingin mendapatkan keuntungan dari belanja buku administrasi desa dan kaus KIM. Soalnya, dari harga kaus pun sudah tidak masuk akal. Kaus seperti apa 10 unit dengan harga Rp2 juta," ujarnya.


Berita Terkait


News Update