Baca Juga: Diskoperindag Pandeglang Bentuk Tim Khusus Pengawas Beras
"Semuanya sudah diatur, ada regulasinya yaitu Undang-Undang Nomor Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Bahkan secara spesifik dana desa tahun anggaran 2025 ini telah diatur melalui PMK Nomor 108 Tahun 2024," tuturnya.
Ia menambahkan, bahwa saat ini semua desa di Pandeglang telah diarahkan untuk belanja buku administrasi, kaus KIM, dan lain-lain oleh DPMPD Pandeglang, sehingga ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum DPMPD Pandeglang.
"Terkesan pihaK DPMPD Pandeglang, terkesan ingin mendapatkan keuntungan dari belanja buku administrasi desa dan kaus KIM. Soalnya, dari harga kaus pun sudah tidak masuk akal. Kaus seperti apa 10 unit dengan harga Rp2 juta," ujarnya.