PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melakukan pemusnahan berbagai barang bukti (Barbuk) dari perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kejari Pandeglang, Rabu 23 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana, di antaranya kasus narkotika, pencurian, perjudian, hingga senjata tajam ilegal.
Aco menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan menggunakan mesin khusus. Pemusnahan barang bukti bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
"Barang bukti yang di musnahkan dari 53 perkara, dengan rincian 17 perkara narkotika, 20 perkara TPUL dan Kemnegtibun dan 16 perkara Orhada. dengan nilai taksiran mencapai Rp. 261.936.800," kata Aco di lokasi, Rabu, 23 Juli 2025.
Baca Juga: Aktivis Kritik Family Gathering Guru SDN Labuan Pandeglang ke Bandung
Narkotika sabu yang dimusnahkan sebanyak 97.2668 gram, narkotika jenis ganja seberat 736.0692 gram, obat tablet dalam kemasan berwarna putih sebanyak 2.958 butir.
Sementara itu, obat tablet dalam kemasan silver atau Heximer sebanyak 250 Butir, obat tablet Tramadol sebanyak 780 Butir, 4 buah pucuk senjata api laras panjang dan pendek.
"Selain itu, 92 ekor baby lobster jenis pasir dan 43 ekor baby lobster jenis mutiara. Berbagai jenis handphone, berbagai jenis barang bukti dari tindak kejahatan seksual. Dan barang bukti lainnya seperti timbangan, ember, teko dan lain-lain," tuturnya.
Ia mengatakan, pemusnahan ini sebagai bentuk dukungan pemberantasan tindak kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi perhatian serius di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Pilkades 2025 di Pandeglang Terancam Batal
“Kami berharap pemusnahan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan. Kejaksaan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ucap dia.