Deretan Produk AS Bebas TKDN RI pada Kesepakatan Dagang

Jumat 25 Jul 2025, 18:05 WIB
Presiden AS Donald Trump (Sumber: X/@TheRichFromCali)

Presiden AS Donald Trump (Sumber: X/@TheRichFromCali)

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah barang impor asal Amerika Serikat (AS) akan mendapatkan bebas ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Aturan yang masuk kategori hambatan non-tarif tersebut tertuang dalam kesepakatan dagang terkait besaran tarif impor antara kedua negera.

Produk yang bebas ketentuan TKDN adalah telekomunikasi, informasi dan komunikasi, hingga alat kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa terkait dengan local content ataupun TKDN ini terbatas pada produk telekomunikasi, informasi dan komunikasi (TIK); data center; alat kesehatan dan tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan oleh kementerian teknis,

Sementara untuk produk impor lainnnya tetap harus memenuhi aturan TKDN.

Ketentuan penghapusan TKDN atas impor sejumlah produk AS muncul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dirilis Gedung Putih pada 22 Juli 2025.

Hal tersebut adalah pernyataan bersama Amerika dan Indonesia usai penurunan tarif resiprokal 32 persen ke 19 persen.


Berita Terkait


News Update