“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” jelasnya.
Artinya, amplop hajatan yang diberikan sebagai bentuk dukungan sosial atau hadiah pernikahan tidak termasuk kategori yang dipajaki.
Mufti Anam Soroti Beban Pajak pada Usaha Kecil
Sebelumnya, Mufti Anam juga menyoroti tingginya beban pajak pada pelaku usaha mikro dan digital, seperti pedagang online dan konten kreator.
“Rakyat kita hari ini, mereka jualan online di Shopee, TikTok, Tokopedia dipajaki. Bagaimana para influencer, pekerja digital, bahkan UMKM kebingungan?” ujarnya.
Ia menduga, isu pajak amplop hajatan muncul akibat tekanan fiskal pemerintah, termasuk pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang berpotensi mengurangi pendapatan negara.
DJP Ingatkan Sistem Self-Assessment
Rosmauli kembali menekankan bahwa Indonesia menganut sistem self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan penghasilan secara mandiri melalui SPT Tahunan. “DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, DJP berharap masyarakat tidak resah dan memahami bahwa tradisi pemberian amplop hajatan tetap bebas dari pemotongan pajak selama bersifat personal dan tidak berkaitan dengan transaksi komersial.