POSKOTA.CO.ID - Pemerintah belakangan ini semakin gencar untuk memberlakukan pajak di berbagai sektor. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam mengungkapkan adanya rencana untuk memungut pajak terhadap penerima amplop saat kondangan atau hajatan.
Wacana tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bidang Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Rabu, 23 Juli 2025.
Mufti Anam mengatakan bahwa dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait amplop dari hajatan atau kondangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan bahwa, informasi tersebut dipastikan tidak benar dan tidak ada rencana untuk memungut pajak dari amplop hajatan di DJP Kemenkeu.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah, yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli dalam keterangannya 23 Juli 2025.
Setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak. Hal tersebut bisa termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ucap Rosmauli.