CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Seorang pengusaha asal Bandung berinisial IL alias L ditangkap anggota dari Unit Reskrim Polres Cimahi karena diduga memalsukan akta perusahaan milik bersama.
Akibat ulah nekatnya itu, IL harus mendekam di sel Polres Cimahi usai diduga memalsukan akta perusahaan milik bersama.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mengatakan, kasus ini sempat bikin gaduh.
Sang istri sampai teriak-teriak di kantor polisi, menuding suaminya dikriminalisasi. Namun penyidik tak gentar.
“Kasus ini dilaporkan oleh FH pada Februari 2025. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan bukti, IL kami tetapkan tersangka,” kata Dimas, Kamis 24 Juli 2025.
Menurut Dimas, modus pemalsuan yang dilakukan IL dilakukan secara 'halus' dengan mengutak-atik dokumen penting.
Sebab, akta perusahaan diubah diam-diam. Dampaknya, posisi FH sebagai komisaris hilang. Saham miliknya pun raib tanpa sepengetahuan.
“Pelapor kehilangan jabatan komisaris dan tidak lagi pemegang saham. Saham 3.750 lembar senilai Rp3,75 miliar berpindah ke nama lain,” jelas Dimas.
Dari hasil penyidikan, perubahan itu dilakukan IL dengan mengurus dokumen seolah-olah sah. Padahal, pelapor mengaku tidak pernah menyetujui.
Sementara itu, FH mengaku, syok saat tahu namanya lenyap dari struktur perusahaan.