Pengusaha di Bandung Ditangkap karena Diduga Palsukan Akta Perusahaan, Istri Sempat Teriak-teriak di Kantor Polisi

Kamis 24 Jul 2025, 17:39 WIB
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho (tengah), memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait kasus dugaan pemalsuan akta perusahaan milik bersama, Kamis 24 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Gatot Poedji Utomo)

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho (tengah), memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait kasus dugaan pemalsuan akta perusahaan milik bersama, Kamis 24 Juli 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Gatot Poedji Utomo)

“Saya kaget. Tiba-tiba saya sudah bukan komisaris. Saham saya hilang. Nilainya miliaran. Saya merasa dirugikan besar,” ujar FH.

Merasa tak terima, FH akhirnya melapor ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi, IL pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, pengusaha itu harus bersiap menghadapi jerat Pasal 266 ayat 1, Pasal 263 ayat 1, dan Pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan akta. Hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update