“Saya kaget. Tiba-tiba saya sudah bukan komisaris. Saham saya hilang. Nilainya miliaran. Saya merasa dirugikan besar,” ujar FH.
Merasa tak terima, FH akhirnya melapor ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi, IL pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, pengusaha itu harus bersiap menghadapi jerat Pasal 266 ayat 1, Pasal 263 ayat 1, dan Pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan akta. Hukuman maksimal 7 tahun penjara.