Reza Gladys sempat menyanggupi Rp4 miliar, namun akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dijerat Pasal berlapis mulai dari Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, hingga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Apa Itu Pabrik Obat Pertahanan? Kepala BPOM Klarifikasi Setelah Tudingan Nikita Mirzani Viral
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, bisa mencapai puluhan tahun penjara.
Aksi Nikita Mirzani di persidangan ini tentu menyulut berbagai spekulasi. Apakah ini bentuk perlawanan, ekspresi kekesalan, atau justru strategi untuk menarik perhatian publik.
Sidang lanjutan kasus ini dipastikan akan terus menjadi perbincangan hangat, mengingat rekam jejak Nikita Mirzani yang kerap membuat sensasi.