POSKOTA.CO.ID – Seorang wanita asal Ohio menggugat rapper Cardi B atas dugaan penyerangan dan kelalaian dalam sebuah insiden yang terjadi saat konser pada Juli 2023 di Drai’s Beachclub, Las Vegas.
Gugatan perdata yang diajukan pada 21 Juli 2025 itu mencakup tuntutan ganti rugi atas cedera fisik dan tekanan emosional.
Insiden bermula ketika Cardi B, yang tampil di tengah cuaca ekstrem, meminta penonton untuk menyiramkan air ke arahnya guna mengatasi panas.
"Penggugat bertindak sesuai dengan suasana yang diciptakan oleh kata-kata dan perilaku Cardi B dengan cara yang sama seperti penonton lain. Dia memercikkan sedikit minumannya ke arah rapper itu," demikian isi dokumen gugatan yang dikutip dari Rolling Stone.
Baca Juga: Harga iPhone 17 Tak Terpengaruh Kebijakan Pajak 0 Persen dari Amerika, Ini Alasannya
Namun, tindakan tersebut berujung pada pelemparan mikrofon oleh Cardi B ke arah penggugat, yang mengklaim mengalami luka fisik akibat insiden tersebut.
Meskipun saat itu sempat dilaporkan ke kepolisian, kasusnya ditutup karena dinilai kurang bukti.
Gugatan juga menyoroti keputusan Cardi B untuk melelang mikrofon yang digunakan dalam insiden tersebut, yang terjual sebesar USD 100.000 atau sekitar Rp1,6 miliar.
Hasil lelang disumbangkan ke lembaga amal, namun penggugat menilai hal itu sebagai bentuk penghinaan lanjutan.
Kronologi
Perisitiwa tersebut memang sempat viral beberapa tahun lalu di man Cardi B tampak melemparkan mikrofon ke penonton.