Akibat perbuatannya, tersangka Sam Rizal Mony dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Kencing Sembarangan, Pensiunan PNS di Jakut Tewas Dianiaya Tetangga
Rabu 23 Jul 2025, 17:46 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Kadam Sidik Anak Siapa dan Lulusan Mana? Simak Profil Pendakwah Muda yang Resmi Jadi Suami Najma Tsuroyya