Akibat perbuatannya, tersangka Sam Rizal Mony dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Kencing Sembarangan, Pensiunan PNS di Jakut Tewas Dianiaya Tetangga
Rabu 23 Jul 2025, 17:46 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Benarkah Fitri Pernah Jadi Asisten Sarwendah? Pengakuannya soal Ritual Gunung Kawi Jadi Sorotan
HIBURAN
Siapa Poppy Nupitasari? Sosok yang Diduga Dilaporkan Tantri Kotak dalam Kasus Penipuan hingga Rp10 Miliar