Kencing Sembarangan, Pensiunan PNS di Jakut Tewas Dianiaya Tetangga

Rabu 23 Jul 2025, 17:46 WIB
Ilustrasi mayat korban. (Sumber: Pixabay/Mohamed_hassan)

Ilustrasi mayat korban. (Sumber: Pixabay/Mohamed_hassan)

Akibat perbuatannya, tersangka Sam Rizal Mony dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.


Berita Terkait


News Update