Hal ini dikarenakan perekrutan guru melalui program ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menghadirkan guru-guru baru yang berkualitas.
Kebutuhan guru yang berkualitas akan selalu ada, terutama untuk mata pelajaran tertentu yang terus berkembang.
Oleh karena itu, para calon guru diharapkan dapat mengikuti pendidikan dengan baik. Sebab keterampilan mengajar yang maksimal sangat krusial, apalagi dengan adanya pembelajaran mendalam saat ini.
Baca Juga: Cara Verval Ijazah PPG 2025! Ini Langkah Cek Status 'Sesuai SE PPG' di Info GTK
Guru harus memiliki keterampilan mengajar yang relevan dengan kebutuhan peserta didik.
Syarat PPG Calon Guru 2025
Bagi Anda yang berminat mengikuti PPG Calon Guru, penting untuk mengetahui persyaratannya agar bisa mempersiapkan diri dengan matang.
Berikut adalah daftar persyaratan yang umumnya berlaku:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Menandatangani pakta integritas.
- Mengikuti tahapan seleksi yang meliputi seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan tersebut untuk memperbesar peluang Anda lolos seleksi dan mewujudkan impian menjadi guru profesional di Indonesia.