Melalui laporan yang beredar, terungkap bahwa sosok Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali adalah I Gusti Ayu Sasih Ira.
Nama Ira kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyidikan menyatakan bahwa pihak Mie Gacoan Bali lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti, sehingga penyidik menetapkan Ira sebagai tersangka.
I Gusti Ayu Sasih Ira dijerat pasal tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.
"Tersangka terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy.