POSKOTA.CO.ID - Mie Gacoan di Bali tengah menjadi pusat perhatian setelah kepolisian menetapkan direkturnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta.
Penetapan ini dilakukan oleh Polda Bali setelah adanya temuan musik diputar di 10 outlet Mie Gacoan Bali tanpa izin resmi dan tanpa membayar royalti sesuai ketentuan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diajukan ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan panjang, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.
Baca Juga: Bigmo Jannah Anak Siapa? Viral Sebut Kehamilan Erika Carlina 'Settingan'
Laporan terhadap Mie Gacoan Bali itu sendiri disampaikan oleh Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.
Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan, menjelaskan pihak Mie Gacoan Bali terbukti memutar musik tanpa izin resmi.
Tarif royalti yang semestinya dibayarkan dihitung berdasarkan jumlah kursi di setiap outlet dikalikan Rp120.000 per tahun, kemudian dikalikan dengan jumlah outlet.
Dengan 10 outlet di Bali, nilai total royalti yang belum dibayar ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Lantas, siapakah direktur Mie Gacoan Bali sebenarnya yang kini jadi tersangka kasus pelanggaran hak cipta?
Siapa Direktur Mie Gacoan Bali?
Melalui laporan yang beredar, terungkap bahwa sosok Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali adalah I Gusti Ayu Sasih Ira.
Nama Ira kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyidikan menyatakan bahwa pihak Mie Gacoan Bali lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti, sehingga penyidik menetapkan Ira sebagai tersangka.
I Gusti Ayu Sasih Ira dijerat pasal tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar.
"Tersangka terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy.