POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira untuk para pekerja! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 per penerima.
Meski sempat dikatakan selesai, ternyata program ini masih berlanjut tahun ini.
Apa Itu BSU?
BSU adalah bantuan tunai langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk pekerja aktif berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuannya membantu meringankan beban ekonomi pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca Juga: Bansos Beras Juli 2025 Disalurkan Pemerintah, Setiap Keluarga Dapat 20 Kg Beras Gratis
Jadwal Pencairan BSU 2025
BSU akan dicairkan secara bertahap mulai:
- Akhir Juli hingga Agustus 2025
Saluran pencairan:
- Rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)
- Kantor Pos (bagi yang tidak punya rekening bank)
Syarat Penerima BSU 2025:
- WNI dengan NIK e-KTP aktif
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Tidak menerima bansos lain (PKH, BPNT, Prakerja)
- Memiliki rekening bank aktif
Cara Cek Penerima BSU 2025
Kunjungi situs resmi:
- bsu.kemnaker.go.id
- kemnaker.go.id
- Login atau daftar akun
- Masukkan NIK dan data pribadi
- Periksa status penerimaan di dashboard
Belum Muncul di Daftar Penerima?
Pastikan:
- Data BPJS Ketenagakerjaan sudah aktif dan terupdate
- Perusahaan telah melaporkan upah sesuai ketentuan
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
Penyebab Gagal Cair:
- Rekening tidak aktif
- NIK tidak sesuai
- Sudah dapat bansos lain
- Belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan