Siapa Pemesan Obat Aborsi dalam Kasus Lolly dan Vadel? Fakta Baru Terkuak di Persidangan!

Selasa 22 Jul 2025, 15:12 WIB
Pemesan obat aborsi dalam kasus Lolly dan Vadel (Instagram/@vadelbadjideh)

Pemesan obat aborsi dalam kasus Lolly dan Vadel (Instagram/@vadelbadjideh)

“Itu permintaan langsung dari Nikita, agar terdakwa dihukum maksimal,” tegas Fahmi.

Dalam kasus ini, Vadel dijerat sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 81 ayat 2 jo. Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo. Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.


Berita Terkait


News Update