“Itu permintaan langsung dari Nikita, agar terdakwa dihukum maksimal,” tegas Fahmi.
Dalam kasus ini, Vadel dijerat sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 81 ayat 2 jo. Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo. Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.
Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.