KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum mantan Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menduga, permohonan gelar perkara khusus dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu untuk memperlambat proses penetapan tersangka.
“Kami menduga ini hanya upaya untuk mengulur waktu,” kata Rivai kepada awak media, Selasa, 22 Juli 2025.
Rivai menilai, pengajuan gelar perkara khusus ini terlalu terburu-buru, karena penyidikan masih dalam tahap awal.
Menurutnya, gelar perkara khusus biasanya dilakukan menjelang akhir penyidikan untuk menilai kembali proses yang telah berjalan. Sementara itu, perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo ini sudah dalam proses tahap penyidikan.
Baca Juga: Jokowi Batal Diperiksa Polisi karena Alasan Kesehatan
“Penyidikan baru dimulai, jadi menurut saya ini terlalu dini,” ucap dia.
Karena itu, kata Rivai, meski pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Roy Suryo dan kawan-kawan, tapi pihaknya tetap mencurigainya. Disebutnya, permohonan yang diajukan Roy Suryo dan koleganya hanya strategi untuk menghambat jalannya penyidikan.
“Kami respect dengan upaya mereka, tapi ini terlihat seperti cara untuk menunda proses,” tuturnya.
Ia mengatakan, Jokowi meminta penundaan pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan kepada Polda Metro Jaya, karena kondisi kesehatan tidak memungkinkan bepergian ke luar kota.
Baca Juga: Terlapor Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi
“Kami memohonkan penundaan dengan dua opsi, yaitu menunggu persetujuan dokter atau pemeriksaan dilakukan di kediaman Pak Jokowi sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” tuturnya.