Terlapor Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Senin 21 Jul 2025, 17:04 WIB
Mantan Menpora, Roy Suryo sebagai meminta gelar perkara khusus terkait kasus ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Mantan Menpora, Roy Suryo sebagai meminta gelar perkara khusus terkait kasus ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Beberapa terlapor tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus pada kasus tersebut.

"Kami menyampaikan surat permohonan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar dilakukan gelar perkara khusus untuk menelaah proses laporan yang diajukan Jokowi. Kami meminta gelar perkara khusus terkait laporan dari saudara Jokowi yang sudah naik ke penyidikan,” kata kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 Juli 2025.

Sementara itu, Roy Suryo mempertanyakan penyidik Polda Metro Jaya belum memeriksa Jokowi sebagai pelapor, tetapi kasus sudah masuk tahap penyidikan. Ia juga mempertanyakan prioritas Jokowi menghadiri Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo daripada panggilan polisi.

“Dari yang saya tahu beliau (Jokowi) mengaku sakit, tapi kok bisa hadir di acara partai,” ucap mantan Politikus Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga: Eks Rektor UGM Sofian Effendi Mendadak Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi, Said Didu: Seperti Prediksi Saya

Menurutnya, pelapor sendiri telah menyerahkan fotokopi ijazah sebagai bukti laporan. Roy menyebut, penydik mestinya meminta dokumen ijazah asli dari pelapor.

“Hanya bermodal fotokopi, kok bisa naik ke penyidikan? Ini aneh, harusnya ada bukti asli, bukan cuma fotokopi,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, setidaknya ada empat laporan yang masuk tahap penyidikan, termasuk laporan yang dilayangkan Jokowi.


Berita Terkait


News Update