Kebakaran KM Barcelona, Polisi Tetapkan Kapten Kapal sebagai Tersangka

Selasa 22 Jul 2025, 18:03 WIB
Kebakaran menimpa KM Barcelona 5 di perairan Pulau Talise, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. (Sumber: X/@JohnCremeansX)

Kebakaran menimpa KM Barcelona 5 di perairan Pulau Talise, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. (Sumber: X/@JohnCremeansX)

SARIO, POSKOTA.CO.ID - Polda Sulawesi Utara, telah menetapkan kapten kapal KM Barcelona VA berinisial IB sebagai tersangka terkait insiden terbakarnya kapal di perairan Pulau Talise, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

"Tim bersama dengan para penyidik menyimpulkan bahwa perlu kita lakukan peningkatan statusnya untuk lakukan penetapan tersangka terhadap satu orang, dengan inisial adalah IB," kata Dirpolairud Polda Sulut, Kombes Eko Wimpiyanto Hardjito, kepada awak media, Selasa, 22 Juli 2025.

Akibat perbuatannya, tersangka IB dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 302 ayat 3, Pasal 303 ayat 3, Pasal 312, Pasal 322 ayat 3, serta Pasal 359 subsider Pasal 188 KUHP.

Ia pada tahap penyelidikan pihaknya juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk anak buah kapal (ABK), penumpang, dan juga nakhoda kapal.

Baca Juga: PT Surya Pasific Indonesia: Siapa Pemilik Sebenarnya KM Barcelona 5? Ini Profil Lengkapnya

"Tim penyidik juga telah dibentuk untuk mendalami penyebab kebakaran, bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Bidang Forensik dan Keselamatan Umum, Unit Maritim, serta Bidlabfor Polda Sulut," kata Eko.

Eko menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran anggota kru lainnya, dengan laporan tipe A sebagai dasar proses hukum.

Dalam tahap penyelidikan, pihaknya melibatkan berbagai instansi seperti Bidang Forensik dan Keselamatan Umum, Unit Maritim, serta Bidlabfor Polda Sulut.

Proses penyidikan mencakup pemeriksaan saksi, termasuk kru kapal, penumpang, dan nakhoda, serta olah tempat kejadian perkara (TKP) di dalam kapal yang terbakar.

“Kami sedang mengumpulkan alat bukti dan menyusun langkah penyidikan lanjutan. Mohon doa dari masyarakat agar kasus ini segera tuntas hingga ke persidangan,” ucap Eko.

Selain itu, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sulut telah berhasil mengidentifikasi tiga korban jiwa akibat kebakaran dan menyerahkan jenazah kepada keluarga masing-masing.


Berita Terkait


News Update