Syarat Lengkap Ambil Bantuan Beras 20 Kg Juli 2025, Pastikan Tidak Terlewat

Senin 21 Jul 2025, 13:55 WIB
Bantuan pangan beras 20 kg, begini cara mengambilnya. (Sumber: badanpangan.go.id)

Bantuan pangan beras 20 kg, begini cara mengambilnya. (Sumber: badanpangan.go.id)

3. Jika Diwakilkan oleh Anggota dalam Satu Kartu Keluarga

  • KTP asli dari yang mewakili.
  • Fotokopi KTP milik penerima bantuan.
  • Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopinya.

4. Jika Diwakilkan oleh Orang di Luar KK

  • KTP orang yang mewakili.
  • Fotokopi KTP penerima bantuan.

Dokumen tersebut menjadi bukti legalitas dan verifikasi agar bantuan tidak disalahgunakan atau diterima oleh pihak yang tidak berhak.

Jadwal dan Batas Waktu Pengambilan

Pengambilan bantuan beras untuk alokasi bulan Juni dan Juli 2025 harus dilaksanakan sesuai tanggal yang tertera pada undangan.

Apabila penerima tidak mengambil bantuan dalam waktu lima hari kerja tanpa pemberitahuan resmi, maka bantuan dianggap gugur dan akan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan sesuai kebijakan PBP.

Baca Juga: Cara Mengecek Penerima BSU 2025 Tahap 4, Bantuan Rp600 Ribu Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Intip Selengkapnya!

Distribusi bantuan biasanya dilakukan melalui kelurahan, balai RW, atau lokasi distribusi yang ditunjuk oleh dinas sosial setempat.

Oleh karena itu, sangat penting bagi penerima untuk aktif memeriksa jadwal serta tempat distribusi agar tidak kehilangan hak atas bantuan tersebut.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Prosedur

Ketentuan dokumen dan waktu pengambilan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sebagai bentuk upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi program.

Pemerintah berharap bahwa masyarakat penerima dapat menunjukkan tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan program ini agar tepat sasaran.

Selain itu, kehadiran perwakilan yang sah (baik dari dalam maupun luar KK) akan mencegah konflik atau kesalahpahaman saat proses pengambilan bantuan di lapangan.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika terjadi kendala, masyarakat dapat menghubungi petugas desa atau kelurahan setempat, atau mengakses informasi melalui laman resmi Kementerian Sosial dan Badan Pangan Nasional.


Berita Terkait


News Update