TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tangerang Selatan, Deden Deni meminta, inspektorat mengusut dugaan pungutan liar (pungli) seragam di SDN Ciledug Barat.
“Kami sudah turun langsung ke sekolah dan ke rumah orang tua siswa. Karena informasinya masih sepihak, maka kami minta dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat. Biar terang duduk perkaranya,” kata Deden kepada awak media, Senin, 21 Juli 2025.
Deden menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari wali murid yang keberatan atas kewajiban pembayaran seragam senilai Rp1,1 juta per anak. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi kepala sekolah.
“Kami sudah membuat imbauan tegas setiap tahunnya agar tidak ada praktik jual beli seragam oleh sekolah, apalagi jika menggunakan rekening pribadi. Itu bentuk pelanggaran yang bisa dikenai sanksi,” ucapnya.
Baca Juga: Disdikbud Tangsel Klarifikasi Dugaan Pungli di SDN Ciledug Barat, Pastikan Siswa Tetap Sekolah
Jika terbukti adanya pungli di sekolah, Disdik Kota Tangsel akan menjatuhkan sanksi, termasuk pemberhentian kepala sekolah dari jabatannya.
Namun, ia menekankan, proses klarifikasi dan pemeriksaan harus berjalan secara adil, dengan mendengar keterangan dari kedua belah pihak, baik dari kepsek maupun wali murid yang terlibat.
“Pemeriksaan baru berjalan hari ini. Nanti ditunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat. Secepatnya akan diselesaikan,” ujarnya. (CR-1)