Segini Uang Duka Wafat PNS Aktif dan Pensiunan ASN, Berapa Santunan yang Didapat?

Minggu 20 Jul 2025, 14:19 WIB
Ilustrasi klaim santunan duka pensiunan PNS lewat Taspen. (Sumber: Instagram)

Ilustrasi klaim santunan duka pensiunan PNS lewat Taspen. (Sumber: Instagram)

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023, yang menggantikan PMK Nomor 128 Tahun 2016, khususnya mengenai manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS dan pensiunan.

Baca Juga: Penting! Pensiunan PNS Harus Tahu Prosedur Autentikasi Taspen Terbaru 2025 via Aplikasi Andal agar Gaji Tidak Tertahan

Ahli Waris yang Berhak Menerima Dana

Ahli waris yang berhak menerima uang duka dan santunan asuransi meliputi:

  • Pasangan (suami/istri) dari PNS atau pensiunan
  • Anak kandung atau anak angkat yang sah secara hukum
  • Orang tua, apabila tidak ada pasangan atau anak

Jika yang wafat bukan PNS atau pensiunan tetapi anggota keluarga inti, seperti pasangan atau anak, pemerintah juga telah mengatur hak-hak ahli waris sebagai berikut:

  • Istri/Suami wafat: Santunan sebesar Rp6 juta
  • Anak wafat: Santunan sebesar Rp4 juta

Dasar Hukum dan Tujuan Perlindungan

PMK No. 23 Tahun 2023 menegaskan bahwa jaminan kematian bukan hanya berlaku bagi PNS dan pensiunan, tetapi juga untuk keluarga inti yang didaftarkan. Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial yang menyeluruh.

Pemberian uang duka dan santunan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, serta menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian PNS kepada negara.

Penyaluran dan Prosedur Klaim

Untuk memperoleh manfaat tersebut, ahli waris wajib mengajukan klaim kepada PT Taspen dengan membawa dokumen pendukung, antara lain:

  • Surat kematian dari instansi atau rumah sakit
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Surat keterangan ahli waris
  • Buku tabungan ahli waris
  • SK pensiun (bagi pensiunan)
  • Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan Taspen

Proses klaim biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan proses verifikasi.


Berita Terkait


News Update