Ketentuan Pengisian KPS:
- Peserta yang memiliki KPS wajib mencantumkan nomor kartu.
- Peserta tanpa KPS boleh mengosongkan kolom tersebut tanpa dampak administratif.
"KPS bukan syarat mutlak. Jika tidak memilikinya, guru bisa melewati kolom ini," jelas perwakilan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).
Format PD DIKTI dapat diunduh di website resmi LPTK masing-masing. Peserta hanya perlu mengisi data pribadi, orang tua, serta KPS (jika ada).
Baca Juga: PPG Daljab Batch 3 Mapel Agama Kemenag 2025 Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Lengkapnya di Sini
Pentingnya Ketepatan Waktu
Peserta diimbau menyelesaikan Lapor Diri sebelum batas akhir 26 Juli 2025. Keterlambatan berisiko mengganggu kelancaran proses administrasi PPG.
Dengan pemahaman yang jelas tentang dokumen dan kolom KPS, diharapkan peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 dapat menyelesaikan Lapor Diri tanpa kendala.
Dengan memahami prosedur dan persyaratan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 ini, diharapkan seluruh peserta dapat menyelesaikan proses administrasi dengan lancar dan tepat waktu.
Pastikan semua dokumen telah dipersiapkan secara lengkap dan sesuai ketentuan sebelum batas akhir tanggal 26 Juli 2025.
Bagi yang masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, disarankan untuk segera menghubungi helpdesk LPTK terkait atau mengakses informasi resmi melalui laman website institusi. Semoga tahapan PPG ini dapat dilalui dengan sukses sebagai bekal untuk menjadi pendidik profesional di masa depan.