Rasa Kecewa Anies Baswedan Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: ‘Semua Fakta Diabaikan’

Sabtu 19 Jul 2025, 11:52 WIB
Potret Tom Lembong (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) saat dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula. (Sumber: Instagram/@aniesbaswedan)

Potret Tom Lembong (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) saat dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula. (Sumber: Instagram/@aniesbaswedan)

Baca Juga: Tom Lembong Tanggapi Hakim yang Mengadilinya Tertangkap Kejagung Lantaran Perkara Suap

Selain kurungan badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh tahun.

Sebagai tambahan informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016.

Angka tersebut, menurut jaksa merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar.

Kerugian ini didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) pada Januari 2025.


Berita Terkait


News Update