Rasa Kecewa Anies Baswedan Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: ‘Semua Fakta Diabaikan’

Sabtu 19 Jul 2025, 11:52 WIB
Potret Tom Lembong (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) saat dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula. (Sumber: Instagram/@aniesbaswedan)

Potret Tom Lembong (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) saat dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula. (Sumber: Instagram/@aniesbaswedan)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak bisa menyembunyikan rasa kekecewaan mendalamnya atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Keputusan majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi impor gula mentah ini, menurut Anies mengabaikan sederet fakta persidangan yang seharusnya menjadi pertimbangan utama.

Anies yang dikenal vokal dan kerap mengikuti langsung jalannya persidangan Tom Lembong, bahkan menyempatkan diri hadir pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025) kemarin.

Melalui akun Instagram pribadinya, ia menumpahkan rasa kecewanya terhadap keadilan yang masih belum tegak secara benar.

Baca Juga: 4 Poin Memberatkan dalam Vonis Tom Lembong, Dinilai Tak Masuk Akal Sehat oleh Ferry Irwandi

"Hari ini, Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan." tutur Anies dalam keterangan awalnya.

“Selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli tetap mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan. Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan seolah-olah 23 sidang yang digelar sebelumnya tak pernah ada,” sambung Anies.

Pertanyakan Soal Keadilan

Anies menyoroti adanya kejanggalan dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut. Kondisi tersebut membuatnya khawatir terkait penegakan hukum di Indonesia.

Ia merasa bahwa jika kasus sejelas Tom Lembong saja bisa berujung pada vonis penjara yang terkesan semena-mena, maka nasib jutaan masyarakat lain yang tidak memiliki akses atau sorotan serupa bisa jauh lebih buruk.

Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Ini 4 Pernyataan Penting dari Anies Baswedan

Ini menjadi refleksi kritis Anies terhadap sistem peradilan yang dinilainya masih rentan terhadap intervensi.

“Jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena. Bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses sorotan dan kekuatan serupa.

Vonis ini menurut Anies, bukan sekadar keputusan hukum biasa, melainkan penanda bahwa keadilan di negeri ini masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Ia menganggap bahwa demokrasi belum sepenuhnya kokoh berdiri jika kepercayaan terhadap proses peradilan mulai runtuh.

Baca Juga: Tom Lembong Kecewa Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

"Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh," ujar Anies.

Anies tak tinggal diam, ia pun menegaskan akan terus memberikan dukungan penuh kepada Tom Lembong dan tim pengacaranya untuk mencari keadilan hingga titik akhir.

Komitmen ini menunjukkan solidaritas Anies terhadap kasus yang dinilainya tidak adil, sekaligus mengirimkan pesan kuat bahwa perjuangan untuk menegakkan kebenasan dan keadilan akan terus berlanjut.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara, Denda Rp750 Juta

Vonis Tom Lembong

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat kemarin.

Baca Juga: Tom Lembong Tanggapi Hakim yang Mengadilinya Tertangkap Kejagung Lantaran Perkara Suap

Selain kurungan badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh tahun.

Sebagai tambahan informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016.

Angka tersebut, menurut jaksa merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar.

Kerugian ini didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) pada Januari 2025.


Berita Terkait


News Update