Rasa Kecewa Anies Baswedan Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: ‘Semua Fakta Diabaikan’

Sabtu 19 Jul 2025, 11:52 WIB
Potret Tom Lembong (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) saat dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula. (Sumber: Instagram/@aniesbaswedan)

Potret Tom Lembong (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) saat dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula. (Sumber: Instagram/@aniesbaswedan)

“Jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena. Bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses sorotan dan kekuatan serupa.

Vonis ini menurut Anies, bukan sekadar keputusan hukum biasa, melainkan penanda bahwa keadilan di negeri ini masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Ia menganggap bahwa demokrasi belum sepenuhnya kokoh berdiri jika kepercayaan terhadap proses peradilan mulai runtuh.

Baca Juga: Tom Lembong Kecewa Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

"Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh," ujar Anies.

Anies tak tinggal diam, ia pun menegaskan akan terus memberikan dukungan penuh kepada Tom Lembong dan tim pengacaranya untuk mencari keadilan hingga titik akhir.

Komitmen ini menunjukkan solidaritas Anies terhadap kasus yang dinilainya tidak adil, sekaligus mengirimkan pesan kuat bahwa perjuangan untuk menegakkan kebenasan dan keadilan akan terus berlanjut.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara, Denda Rp750 Juta

Vonis Tom Lembong

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat kemarin.


Berita Terkait


News Update