Sindikat Curanmor Rumpin Gasak 30 Motor di Alam Sutera, 2 Bandit Ditangkap

Jumat 18 Jul 2025, 11:48 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti kejahatan sindikat Curanmor Rumpin yang beraksi 30 kali di Alam Sutera. 10 motor diamankan Polisi Pinang, Kota Tangerang. (Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Polisi memperlihatkan barang bukti kejahatan sindikat Curanmor Rumpin yang beraksi 30 kali di Alam Sutera. 10 motor diamankan Polisi Pinang, Kota Tangerang. (Sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota)

CB dan RP dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga masih memburu penadah yang diduga bagian dari jaringan curanmor lintas kota. (cr-1) 


Berita Terkait


News Update