CB dan RP dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga masih memburu penadah yang diduga bagian dari jaringan curanmor lintas kota. (cr-1)
Sindikat Curanmor Rumpin Gasak 30 Motor di Alam Sutera, 2 Bandit Ditangkap
Jumat 18 Jul 2025, 11:48 WIB

Editor
Fani Ferdiansyah Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Jakarta Bebas Abu Anak Krakatau, Pemprov DKI Tetap Siram Water Mist Bersihkan Sisa Residu Udara
OLAHRAGA
Link Twibbon Hari Olahraga Nasional 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Download dan Pasang Foto