CB dan RP dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga masih memburu penadah yang diduga bagian dari jaringan curanmor lintas kota. (cr-1)
Sindikat Curanmor Rumpin Gasak 30 Motor di Alam Sutera, 2 Bandit Ditangkap
Jumat 18 Jul 2025, 11:48 WIB

Editor
Fani Ferdiansyah Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.