CB dan RP dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP jo Pasal 54 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga masih memburu penadah yang diduga bagian dari jaringan curanmor lintas kota. (cr-1)
Sindikat Curanmor Rumpin Gasak 30 Motor di Alam Sutera, 2 Bandit Ditangkap
Jumat 18 Jul 2025, 11:48 WIB

Editor
Fani Ferdiansyah Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
PAM Jaya Usul Tambah Modal Rp19,4 Triliun, DPRD DKI Minta Target Air Bersih 100 Persen di 2029