POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka proses lapor diri bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 Tahap 2. Tahapan ini menjadi gerbang utama sebelum peserta memasuki fase pembelajaran mandiri dan uji kompetensi.
Peserta yang telah menerima pemberitahuan melalui Sistem Informasi Manajemen Penjaminan Mutu Pendidikan (SIMPKB) diharapkan segera menyelesaikan proses lapor diri.
Jadwal yang ditetapkan cukup singkat, yakni dari 17 Juli hingga 26 Juli 2025, sehingga peserta perlu mempersiapkan dokumen dengan cermat.
Proses lapor diri dilakukan secara daring melalui laman resmi https://ppg.simpkb.id atau portal LPTK penyelenggara.
Baca Juga: UKPPPG 2024: 3 Komponen Penentu Kelulusan Sertifikasi Guru yang Wajib Diketahui
Kemendikbudristek mengingatkan agar peserta memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas untuk menghindari kendala administrasi. Informasi lebih rinci telah dipublikasikan di situs https://ppg.dikdasmen.go.id sebagai acuan resmi.
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan
Peserta PPG 2025 Tahap 2 wajib mengunggah sejumlah dokumen penting sebagai syarat administrasi. Berikut daftar lengkap berkas yang diperlukan:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan KTP/SIM (Kartu Identitas Diri)
- Pas Foto Berwarna 4×6
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Surat Bebas NAPZA (dari Puskesmas/RSUD/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Persyaratan tambahan dari LPTK masing-masing
Seluruh dokumen harus diunggah sesuai ketentuan ukuran dan format yang ditetapkan oleh LPTK penyelenggara. Informasi lebih rinci dapat diakses di laman https://ppg.dikdasmen.go.id.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Aturan Pas Foto Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK
Panduan Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2
Berikut langkah-langkah untuk melakukan lapor diri:
- Akses laman https://ppg.simpkb.id.
- Login menggunakan email dan password akun SIMPKB.
- Catat informasi LPTK dan Akun Belajar.id yang tertera.
- Klik tombol "Lapor Diri" dan ikuti arahan ke portal LPTK.
- Unggah dokumen yang diminta pada form yang tersedia.
- Lengkapi data diri dan pastikan semua tahapan selesai.
Peserta diimbau untuk memeriksa kembali kelengkapan berkas sebelum mengunggah guna menghindari kendala teknis.