KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID – Polisi menangkap satu pelaku penjarahan warung kelontong yang terjadi saat tawuran antar kelompok pemuda di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu dini hari, 16 Juli 2025.
Pelaku berinisial RA alias A, 23 tahun, sempat terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
"Pelaku berinisial RA alias A yang merupakan warga Babelan, Kabupaten Bekasi, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 00.20 WIB," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, kepada awak media, Jumat, 18 Juli 2025.
Baca Juga: Penjarah Warung saat Tawuran di Rawasari Terancam 7 Tahun Penjara
Susatyo mengapresiasi kinerja timnya dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kriminalitas jalanan.
"Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui tindak kriminal di lingkungannya,” kata Susatyo.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku lain yang terlibat, yaitu MBP alias Billal dan MRAIA alias Raul, di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat.
Dalam rekaman kamera pengawas, RA terlihat mengenakan kaos hitam bertuliskan "Good Waves" dan mengendarai Honda Vario biru B-5639-FIF saat menjarah warung milik JY, 22 tahun.
Aksi penjarahan terjadi ketika kelompok pelaku mengejar lawannya hingga ke warung tersebut, lalu merusak dan menjarah isi warung.
Baca Juga: Tawuran Antar Geng Gagal Meletus di Lubang Buaya, 35 Remaja Diciduk Polisi
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.