Mendapat informasi tersebut, kemudian tim kembali bergerak ke lokasi yang dimaksud sekitar pukul 17.00 WIB.
Di tempat tersebut, polisi menemukan fasilitas lengkap pembuatan vape ilegal, termasuk 16 jeriken perasa, 12.000 plastik kemasan cartridge, 4.000 cartridge kosong, hingga mesin pengisi dan alat pres.
Selain itu, ditemukan pula alat-alat produksi seperti mixer, timbangan digital, catokan rambut untuk menyegel kemasan, dan ratusan bubble wrap yang digunakan sebagai pelindung saat pengiriman barang.
Diduga kuat, lokasi tersebut telah lama menjadi tempat produksi dan pengemasan vape berbahaya. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, LX mengungkap bahwa dirinya hanya bekerja sebagai peracik.
Ia dikendalikan oleh seorang pria berinisial FJ, warga negara China yang disebut sebagai pemilik dan pengendali penuh aktivitas ilegal tersebut di Indonesia.
Baca Juga: Edarkan Ganja Sintetis, Seorang Anggota Geng Motor Dibekuk Satres Narkoba Polres Cimahi
“Setelah melakukan pelacakan, tim akhirnya menemukan keberadaan FJ yang tengah bersembunyi di sebuah hotel kawasan Singkawang, Kalimantan Barat. FJ berhasil ditangkap pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIB tanpa perlawanan,” jelasnya.
Selanjutnya, saat dibawa ke Mapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, FJ mengakui bahwa dirinya telah lama menjalankan operasi pembuatan liquid vape mengandung etomidate dan mendistribusikannya ke berbagai daerah. Ia juga diketahui memiliki pengetahuan teknis dalam meracik bahan kimia tersebut.
Barang bukti dari keseluruhan pengungkapan ini sangat signifikan. Selain narkotika dan psikotropika, cairan etomidate yang disita memiliki berat bruto sekitar 4,5 kg dan diperkirakan dapat diproduksi menjadi 12.000 cartridge vape yang siap edar.
Atas tindak pidana yang dilakukan, pelaku dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun.
“Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika karena memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin serta zat psikotropika yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu,” katanya.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini, merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba dan zat kimia berbahaya yang dikamuflasekan dalam produk konsumsi populer seperti vape.